Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tanaman Pangan beserta Koordinator PPL dan Petugas POPT dari 19 Kecamatan melakukan sinergi bersama stakeholder terkait seperti TNI (Kodim 0805 Ngawi), Polisi (Polres Ngawi), DPM&Desa dan ULP PLN Kabupaten Ngawi dalam acara FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Perlindungan Tanaman Pangan dan Pembahasan Penanganan Hama Primer Tikus di Kabupaten Ngawi.
Tujuan diadakan FGD tersebut untuk menyamakan persepsi atas evaluasi perlindungan tanaman pangan saat ini yang berfokus pada isu utama yaitu pengendalian hama Tikus agar tidak menimbulkan dampak yang berbahaya dan tidak melanggar regulasi, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru solusi dan inovasi yang dapat diimplementasikan di Pertanian Kabupaten Ngawi saat ini.


Berdasarkan evaluasi, Tikus sawah menjadi hama utama, kemudian terdapat Penggerek Batang Padi, Wereng Batang Coklat, Hawar Daun Bakteri, Tungro dan Blas. Karenanya FGD kali ini akan membahas tentang isu Tikus Sawah beserta inovasi atau solusi pengendalian yang aman, tepat dan tidak melanggar regulasi.
Garis besar hasil FGD tersebut, dapat dirumuskan menjadi beberapa point seperti berikut:

  1. Rencana perbaharuan Regulasi Pemerintah Kab. Ngawi terkait penggunaan listrik sebagai jebakan tikus.
  2. Implementasi perlindungan ramah lingkungan (pengembangan pengendalian hayati)
  3. Dilakukan pendataan daerah rawan perangkap listrik, dengan maksud:
    a. Memasifkan gropyokan/gerakan pengendalian masal diwilayah tersebut.
    b. Untuk dijadikan sebagai acuan dalam sosialisasi tepat sasaran kepada petani yg masih menggunakqn listrik sebagai perangkap tikus.
  4. Stakeholder terkait bersama Pemdes membuat penyataan/surat resmi terkait petani pengguna perangkap listrik agar terdapat MoU yang jelas dan tidak melanggar regulasi dalam pemanfaatan listrik.
  5. Menjaga dan Mengembangkan musuh alami di lahan persawahan sehingga meminimalkan serangan hama tikus, langkah awalnya dengan penambahan pemasangan Rubuha (Rumah Burung Hantu) di setiap desa/kecamatan.

Harapannya dengan adanya beberapa rumusan tersebut. mampu mengurangi populasi tikus dengan melaksanakan pengendalian yang ramah lingkungan, aman, tidak membahayakan petani dalam berbudidaya dan tidak melanggar regulasi kedepannya