Forum Perangkat Daerah 2024 Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025

Forum Perangkat Daerah 2024 Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025

Kegiatan Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 20 Februari 2024, Pukul 08.30 WIB s/d selesai yang bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi. Kagiatan ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi tahun 2025. Forum ini dihadiri oleh Bappeda Kab. Ngawi, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Ngawi, Koordinator PPL se-Kab. Ngawi, Camat se-Kab. Ngawi, Perwakilan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dan Perwakilan dari Forum Gapoktan se-Kab. Ngawi.

Narasumber yang berkesempatan memberikan paparan dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah:

  1. Supardi, S.E., M.Si. (Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Ngawi) selaku pimpinan sidang.
  2. Eko Yudo Nurcahyo, S.Sos., M.M (Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Ngawi).
  3. Ita Marita, S.E (Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kab. Ngawi).

Tema Pembangunan Daerah Tahun 2025 adalah Mempercepat Pemerataan Pembangunan dan Mengembangkan Perekonomian Berbasis Pertanian Berkelanjutan. Dalam mendukung Visi dan Misi Bupati Kabupaten Ngawi, maka Pembangunan Pertanian pada tahun 2025 menitikberatkan pada Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Produk Pertanian melalui Pertanian Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PRLB) dan Gerakan Menanam dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah Tangga (Gema Parut). Realisasi PRLB Tahun 2023 telah melebihi target yang sudah ditetapkan, realisasi PRLB tersebut sebesar 8.941,53 Ha. Dalam forum ini telah disepakati untuk saling bersinergi antar perangkat daerah yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Ngawi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Ngawi didukung oleh Bappeda Kab Ngawi.

Pada forum ini telah disepakati terkait beberapa hal yakni:

  1. Menyepakati program dan kegiatan prioritas, dan indikator kinerja yang telah diselaraskan dengan usulan kegiatan prioritas dari Musrenbang RKPD di kecamatan.
  2. Menyekapati Rancangan Renja Perangkat Daerah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Tahun 2024.

Selain itu pada forum ini telah ditegaskan kembali untuk semua usulan masyarakat harus di usulkan melalui aplikasi SIPD-RI sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan.

FGD (Forum Group Discussion) Perlindungan Tanaman dan Penanganan OPT TIKUS di Kabupaten Ngawi

FGD (Forum Group Discussion) Perlindungan Tanaman dan Penanganan OPT TIKUS di Kabupaten Ngawi

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melalui Bidang Tanaman Pangan beserta Koordinator PPL dan Petugas POPT dari 19 Kecamatan melakukan sinergi bersama stakeholder terkait seperti TNI (Kodim 0805 Ngawi), Polisi (Polres Ngawi), DPM&Desa dan ULP PLN Kabupaten Ngawi dalam acara FGD (Focus Group Discussion) dengan tema Perlindungan Tanaman Pangan dan Pembahasan Penanganan Hama Primer Tikus di Kabupaten Ngawi.
Tujuan diadakan FGD tersebut untuk menyamakan persepsi atas evaluasi perlindungan tanaman pangan saat ini yang berfokus pada isu utama yaitu pengendalian hama Tikus agar tidak menimbulkan dampak yang berbahaya dan tidak melanggar regulasi, yang pada akhirnya akan melahirkan kesepakatan dan juga pengertian baru solusi dan inovasi yang dapat diimplementasikan di Pertanian Kabupaten Ngawi saat ini.


Berdasarkan evaluasi, Tikus sawah menjadi hama utama, kemudian terdapat Penggerek Batang Padi, Wereng Batang Coklat, Hawar Daun Bakteri, Tungro dan Blas. Karenanya FGD kali ini akan membahas tentang isu Tikus Sawah beserta inovasi atau solusi pengendalian yang aman, tepat dan tidak melanggar regulasi.
Garis besar hasil FGD tersebut, dapat dirumuskan menjadi beberapa point seperti berikut:

  1. Rencana perbaharuan Regulasi Pemerintah Kab. Ngawi terkait penggunaan listrik sebagai jebakan tikus.
  2. Implementasi perlindungan ramah lingkungan (pengembangan pengendalian hayati)
  3. Dilakukan pendataan daerah rawan perangkap listrik, dengan maksud:
    a. Memasifkan gropyokan/gerakan pengendalian masal diwilayah tersebut.
    b. Untuk dijadikan sebagai acuan dalam sosialisasi tepat sasaran kepada petani yg masih menggunakqn listrik sebagai perangkap tikus.
  4. Stakeholder terkait bersama Pemdes membuat penyataan/surat resmi terkait petani pengguna perangkap listrik agar terdapat MoU yang jelas dan tidak melanggar regulasi dalam pemanfaatan listrik.
  5. Menjaga dan Mengembangkan musuh alami di lahan persawahan sehingga meminimalkan serangan hama tikus, langkah awalnya dengan penambahan pemasangan Rubuha (Rumah Burung Hantu) di setiap desa/kecamatan.

Harapannya dengan adanya beberapa rumusan tersebut. mampu mengurangi populasi tikus dengan melaksanakan pengendalian yang ramah lingkungan, aman, tidak membahayakan petani dalam berbudidaya dan tidak melanggar regulasi kedepannya