
Apa itu PSAT? Yuk simak penjelasan singkatnya!
Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan. Salah satu macam Pangan Segar Asal Tumbuhan atau disingkat PSAT adalah beras yang merupakan bahan pangan strategis dan menjadi kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat Indonesia secara luas.
Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi tersebut, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Bidang Keamanan dan Diversifikasi Pangan yang ada dalam Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi menjadi salah satu lembaga pelaksana peraturan menteri tersebut untuk mengawasi keamanan dan mutu beras konsumsi yang beredar di masyarakat. Proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, hingga distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal ini adalah masyarakat.