Dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Tiga pilar dalam ketahanan pangan yang terdapat dalam definisi tersebut adalah ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi, dan stabilitas (stability) yang harus tersedia dan terjangkau setiap saat dan setiap tempat. Apabila ketiga pilar ketahanan pangan terpenuhi, maka masyarakat atau rumah tangga tersebut mampu memenuhi ketahanan pangannya masing-masing.
Mengacu pada definisi di atas, maka masalah ketahanan pangan dapat terjadi apabila salah satu unsur ketahanan pangan tersebut terganggu. Namun dalam realitanya, pemahaman terhadap ketahanan sering direduksi hanya ditekankan pada unsur penyediaan dan harga saja, atau bahkan ada yang hanya menekankan pada aspek yang lebih sempit yang menyamakan pengertian ketahanan pangan dengan pengertian swasembada.
Ketiga pilar ketahanan pangan tersebut harus dapat terwujud secara bersama-sama dan seimbang. Pilar ketersediaan dapat dipenuhi baik dari hasil produksi dalam negeri maupun dari luar negeri. Pilar keterjangkauan dapat dilihat dari keberadaan pangan yang secara fisik berada di dekat konsumen dengan kemampuan ekonomi konsumen untuk dapat membelinya (memperolehnya). Sedangkan pilar stabilitas dapat dilihat dari kontinyuitas pasokan dan stabilitas harga yang dapat diharapkan rumah tangga setiap saat dan di setiap tempat.
Pangan menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat di sebuah negara. Maka dari itulah, penting bagi negara tersebut untuk menjamin ketahanan pangan. Pada dasarnya ketahanan pangan adalah ketersediaan dan kemampuan seseorang untuk mengakses pangan. Di Indonesia, pengertian ketahanan pangan disebutkan secara terperinci dalam UU No.18 Tahun 2012. Untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, setidaknya ada lima hal penting dan berpengaruh yang perlu diperhatikan.
- Kondisi ekonomi, politik, sosial dan keamanan
Ketahanan pangan dapat tercipta apabila aspek penting dalam suatu negara terpenuhi. Aspek ini ada empat poin yakni kondisi ekonomi, politik, sosial, dan keamanan. Sebab, apabila dari keempat aspek tersebut tidak dapat berjalan dengan baik maka dampaknya dapat meluas ke segi lainnya yang merugikan masyarakat termasuk ketahanan pangan.
2. Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana adalah hal berikutnya yang mempengaruhi ketahanan pangan. Tanpa adanya sarana dan prasarana publik yang baik, proses pendistirbusian komoditas pangan tentu akan mengalami hambatan. Misalnya, di sebuah wilayah yang sulit diakses akan membuat distribusi terganggu dan jika dibiarkan akan menyebabkan krisis pangan. Di sini, akses transportasi memang menjadi hal penting agar semua pendistribusian pangan merata ke semua wilayah. Selain sarana untuk pendistribusian, sarana ini juga penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Contohnya saja, mengenai pengadaan pupuk, benih unggul, dan sebagainya.
3. Teknologi yang dikembangkan
Di zaman sekarang sangat mustahil jika tidak menggunakan teknologi dalam segala aspek kehidupan sehari-hari. Termasuk pula dalam meningkatkan ketahanan pangan di tanah air. Penggunaan teknologi dapat digunakan pada saat proses tanam hingga masa panen komoditas pangan. Tidak sampai di situ saja teknologi pertanian juga digunakan dalam hal sistem penyimpanan hasil produksi pangan yang tepat. Tujuannya adalah agar tanaman dan komoditas pangan aman selama proses pendistribusian dan digunakan oleh masyarakat. Teknologi dalam rekayasa pangan juga diperlukan dalam hal ini untuk mengembangkan varietas unggul dalam pengadaan komoditas pangan.
4. Pengadaan lahan yang tepat
Jumlah lahan juga menjadi faktor utama dalam menjaga ketahanan pangan. Jumlah lahan yang memadai dapat memungkinkan produktivitas komoditas pangan tercukupi. Sebaliknya, jika lahan ini semakin menurun maka stabilitas pangan juga dapat terganggu. Inilah yang menjadi masalah di Indonesia saat ini. Sehingga, pemerintah harus memiliki strategi baru untuk menyediakan lahan untuk pertanian. Salah satunya dapat dilakukan dengan pemanfaatan lahan rawa melalui program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi). Apabila dilakukan dengan maksimal, maka jumlah produksi padi dengan memanfaatkan lahan rawa dapat mencapai sembilan kali lipat dari sebelumnya dan ini akan membuat ketahanan pangan Indonesia menjadi kokoh.
5. Iklim dan cuaca
Selain keempat faktor di atas, hal utama dalam mempengaruhi ketahanan pangan di Indonesia adalah mengenai iklim dan cuaca. Sederhananya, apabila cuaca dan iklim dalam keadaan baik maka petani bisa menghasilkan produktivitas pertanian lebih dan persediaan pangan yang memadai. Namun, sebaliknya ketika cuaca dan iklim dalam keadaan buruk tentu hal ini akan merugikan petani dan mengganggu stabilitas ketahanan pangan. Contohnya, ketika memasuki musim kemarau berkepanjangan ini bisa dapat mengarah pada kekeringan dan potensi gagal panen lebih tinggi.
Setidaknya itulah kelima faktor utama yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan nasional di tanah air. Dari hal di atas bisa disimpulkan bahwa dalam menjaga ketahanan pangan yang stabil diperlukan peran aktif semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja tetapi juga para stakeholder lainnya dan dukungan penuh dari masyarakat.