Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan tiga kementerian, Kementerian Dalam Negeri, PUPR dan ATR/BPN, serta APDESI untuk memperkuat ketahanan pangan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan (Rakorwas). Rakorwas yang mengundang Kajati, Kapolda, Bupati, Kadis Pertanian, dan APDESI se-Jawa tersebut diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Supardi, S.E., M.M., Kabid Tanaman Pangan, M. Hasan Zunairi, S.P., M.M., Kades Karangasri Kec. Ngawi, Ir. Haryono Seputro, dan Kades Sambirejo Kec. Mantingan, Sumarno sebagai perwakilan dari Ngawi.

Rakorwas diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri untuk bersinergi dan membangun komitmen serta bekerja sama dalam menyukseskan program ketahanan pangan. Dr. Jan S. Maringka, Irjen Kementan mengatakan dalam rakorwas bahwa komitmen pemerintah hingga tingkat desa sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim. Ada 6 tantangan pertanian Indonesia yaitu (1) adanya ancaman perubahan iklim (El nino); (2) adanya ancaman alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (3) mayoritas petani Indonesia adalah petani gurem; (4) mayoritas petani adalah berusia tua; (5) kurang nya minat generasi muda terhadap sektor pertanian; dan (6) adanya alih fungsi lahan pertanian.

 “Tantangan ketahanan pangan ke depan bukan hanya alih fungsi lahan yang belum dapat diatasi secara maksimal, tetapi juga ancaman kekeringan dan El Nino yang harus dihadapi bersama untuk mencegah masalah tersebut,” ujarnya. Menurutnya, sinergi dan komitmen bersama yang diciptakan antara APIP dengan aparat penegak hukum (APH) dan pimpinan daerah sangat diperlukan dalam kondisi sekarang. Inspektorat Kementan melakukan upaya khusus dalam menghadapi tantangan tersebut dengan kebijakan pengawasan intern-nya yaitu fokus pada Program Strategis, Prioritas, dan Super Prioritas, membangun sinergi APIP dan APH untuk mewujudkan ketahanan pangan, mewujudkan pembangunan pertanian tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, membangun sistem pelaporan yang terintegrasi agar akses informasi pembangunan pertanian didapat secara cepat, tepat, dan akurat serta membangun kemitraan strategis dengan stakeholder lain dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya, termasuk optimalisasi perangkat desa untuk turut menyukseskan ketahanan pangan nasional.

Komitmen kepala daerah untuk berpartisipasi dan memberikan kontribusi nyata dalam program ketahanan pangan sangat penting, diantaranya dengan melindungi lahan pangan berkelanjutan dari alih fungsi dengan menerbitkan Perda LP2B dan keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian sesuai PMK Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa yakni minimal 20% dianggarkan untuk program ketahanan pangan. (DL).