SLPHT merupakan suatu cara melatih petani untuk memiliki ketrampilan dalam pengendalian hama untuk meningkatkan kualitas dan produksi tanaman dalam bentuk sekolah lapang. Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, pasal 20 menetapkan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan sistem perlindungan tanaman yang erat kaitannya dengan usaha pengamanan produksi mulai dari pra-tanam, pertanaman, sampai pasca panen.
Sekolah Lapang merupakan salah satu kegiatan yang dianggap solutif dalam rangka pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada Tanaman. Dampak pengembangan agribisnis hortikultura tersebut adalah adanya serangan OPT yang menyebabkan kehilangan hasil pada beberapa komoditas hortikultura. Masalah OPT merupakan hal yang sangat kompleks yang terjadi dari interaksi antara komponen-komponen agroekosistem dan campur tangan manusia dalam mengelolanya, sehingga diperlukan suatu konsep untuk mengatasi masalah OPT yang lebih efisien, efektif dan lebih bersahabat dengan lingkungan. Konsep Pengendalian Hama Terpadu (PHT) merupakan jawaban alternatif yang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut dalam mengatasi masalah OPT.
Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan adanya kegiatan perlindungan hortikultura pada komoditas yang dianggap potensial untuk dikembangkan. Dan tujuan diadakannya kegiatan SLPHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keahlian petani/kelompok tani dalam menganalisa data dan informasi agroekosistem, memasyarakatkan dan melembagakan penerapan PHT dalam pengelolaan usahatani dan meningkatkan pengamanan produksi terhadap gangguan OPT. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada tanaman termasuk didalamnya adalah hama, penyakit, dan gulma.
Dari kegiatan SLPHT, para petani yang telah mengikuti dan lebih memahami teknik budidaya hingga pengolahan pasca panen. Diantaranya mengasah kemampuan petani dalam mengindetifikasi untuk tanamannya sendiri maupun kelompok, termasuk meningkatkan ketrampilan dalam menanggulangi pengendalian hama dan penyakit.