NGAWI – Pemerintah menetapkan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diharapkan mampu melindungi dan mengendalikan laju konversi lahan pertanian dan ketahanan pangan berkelanjutan. Mengingat bahwa saat ini salah satu permasalahan lahan pertanian di Indonesia khususnya di Ngawi adalah alih fungsi lahan pertanian yang berdampak pada ancaman terhadap ketahanan pangan. Setiap wilayah harus menjalankan kebijakan tersebut. Begitu pula dengan Kabupaten Ngawi sebagai penyumbang terbesar dalam produksi padi di Provinsi Jawa Timur harus terlindungi dengan LP2B.
Kegiatan Digitasi/pemetaan lahan di Kabupaten Ngawi melibatkan beberapa pihak yaitu, petugas pemetaan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi dengan pendampingan PPL yang berada di BPP kecamatan yang bersangkutan, bekerja sama dengan pemerintahan desa dan anggota kelompok tani desa tersebut. Kegiatan ini dilakukan secara bergilir di seluruh desa yang tersebar di Kabupaten Ngawi.
Pemetaan lahan sawah dan lahan pertanian di Kabupaten Ngawi menggunakan Geographic Information System (GIS) yang berbasis komputer didukung software ArcGis yang memuat data dan informasi berupa bentang alam, kontur, koordinat wilayah dan sebagainya dari suatu wilayah secara relevan. ArcGis dapat dimanfaatkan untuk membuat gambar polygon sesuai luas lahan dan pemilik lahan sawah maupun lahan kering pertanian yang dapat menghasilkan output berupa data dan visualisasi. Pemetaan dan digitasi lahan di Kabupaten Ngawi di buat dengan by name by address sehingga lebih detail dalam kepemilikan lahan petani.
Pemetaan di Desa Paras, Kecamatan Pangkur
Radias Furry Widyantari, SP selaku Sub Koordinator Lahan dan Pupuk Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi menuturkan bahwa luas lahan sawah menurut Badan Pusat Statistik tahun 2020 di Kabupaten Ngawi sekitar 50.715 hektar. Saat ini pemetaan dilaksanakan secara bertahap dan telah terlaksana di empat kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Dengan adanya pemetaan / digitasi diharapkan dapat menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali, dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia. Sehingga terwujudnya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, dapat meningkatkan kemakmuran dan mensejahterakan petani dan masyarakat secara ekonomi, serta dapat mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Pemetaan di Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan