Cadangan Pangan adalah persediaan bahan pangan pokok  yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak  harga. Cadangan pangan ada 2, yaitu cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. Cadangan pangan pemerintah daerah adalah cadangan pangan pemerintah yang dikelola oleh daerah kabupaten melalui Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab Ngawi. 

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi adalah instansi yang bertanggung jawab atas cadangan pangan di Kabupaten Ngawi. Melalui Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, pengelolaan cadangan pangan dilakukan. Maksud pengelolaan cadangan pangan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi adalah; dimaksudkan untuk menyediakan cadangan pangan dalam rangka menanggulangi ; 

  • Kekurangan pangan
  • Gejolak harga pokok pangan,
  • Bencana alam, bencana sosial dan/atau menghadapi keadaan darurat.

Tujuan Pengelolaan Cadangan Pangan antara lain; 

  • Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan yang terkena rawan pangan transien serta untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah;
  • Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga miskin dan/atau rawan pangan yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana; 
  • Meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan/atau rawan pangan akibat gejolak harga pokok pangan.

Sasaran pengelolaan cadangan pangan adalah rumah tangga miskin dan/atau rawan pangan yang mengalami:

  • Kerawanan pangan pasca bencana dan/atau keadaan darurat;
  • Gejolak harga pokok pangan;
  • Rawan pangan transien, khususnya pada daerah terisolir dan/atau dalam kondisi darurat karena bencana;
  • Rawan pangan kronis karena kemiskinan.

Beras Cadangan pangan pemerintah daerah di kabupaten Ngawi disalurkan kepada desa yang termasuk kategori kemiskinan ekstrim. Diharapkan bisa membantu menangani kemiskinan ekstrim di kabupaten Ngawi.